Pengurus Ikadin Bengkulu Dilantik Periode 2023-2026

0
335

Banyaknya persoalan hukum yang terjadi di Provinsi Bengkulu terutama dikalangan masyarakat desa butuh pendamping mencari keadilan, maka hadir DPD dan DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Bengkulu. Setelah dilantik ketua DPP (Dewan Pengurus Pusat) IKADIN. DR. Maqdir Ismail. SH. LLM di Ballroom Hotel Grase. Kamis 23/-2-2023.

DR. Maqdir Ismail. SH. LLM. Dalam sambutannya mengatakan bahwa pengurus DPD dan DPC ikadin se Provinsi Bengkulu dalam waktu yang bersamaan dilantik karena banyaknya hal-hal yang mau dihadapi ditengah-tengah kehidupan masyarakat. “Maka Ikadin Bengkulu perlu memberikan bantuan hukum dengan langka awal menghadapi masalah-masalah hukum seadil-adilnya,” ungkap Maqdir didampingi Muspani. SH ketua DPD Ikadin Bengkulu.

Muspani. SH ketua DPD IKADIN Bengkulu saat memberi keterangan Pers.

Muspani. SH yang baru saja dilantik menjadi ketua DPD Ikadin Bengkulu mengatakan bahwa Advokat harus mampu mengevaluasi diri dengan konsolidasi dalam upaya menghadapi pelayanan terbaik bagi masyarakat tetang hukum. “Sistem hukum kita saat ini sedang bermasalah tidak baik baik saja, nasyarakat juga bertanyak-tanya Apa itu Advokat. Maka kita dari Ikadin memberi wadah advokat untuk pencerahan tentang penegakan hukum bagi masyarakat luas”, ujar Muspani yang selalu akrap dengan wartawan.

Dari berbagai Asosiasi hadir tidak kecuali PERADI.

Dijelaskan Muspani bahwa Advokat itu harus bekerja dengan profesional sesuai dengan kode etik karena ada sangsinya sama dengan Polri. Jaksa maupun Hakim. Sebagai penegak hukum perlu kesadaran advokat, evaluasi dan konsolidasi, bila melanggar sangsinya sangat berat. Bila terbukti bisa di pecat. “Untuk itu advokat harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bukan menjadi Benalu dalam penegakan hukum dan akan kita buktikan perjalanan Ikadin kedepan nantinya,” tutup Muspani.

Sementara Gubernur Bengkulu DR. Rohidin Mersyah berharap Ikadin Bengkulu dapat meningkatkan kompetensi para advokat muda karena masyarakat  butuh pendamping hukum. Sehingga advokat muda yang bergabung dengan ikadin sudah memiliki keilmuan hukum. “Peran advokat banyak yang bisa dilakukan diluar sidang pengadilan, seperti memberikan pendampingan Mediasi, Penguatan kelembagaan, dan mengharmonisasikan regulasi. Kalau ini bisa terwujud maka kegiatan pelayanan pembangunan bisa dapat muda untuk terwujudkan,” ungkap Rohidin.

Share

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here