Sebagai pemenuhan kewajiban yang diamanatkan undang-undang, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dirinya sebagai Gubernur Bengkulu tahun anggaran 2022.
Selain sebagai pemenuhan kewajiban konstitusi, penyampaian LKPJ pada dasarnya merupakan laporan pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran.
“Dengan adanya LKPJ, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi kita bersama untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Bengkulu,” sampai Gubenur Rohidin pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (27/3).
Dalam penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022 ini, Gubenur Rohidin terlebih dahulu menyampaikan nota pengantar yang diawali dengan ringkasan target dan realisasi pendapatan daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022.
Di mana, sebut Gubernur Rohidin, pendapatan Tahun Anggaran 2022 terealisasi di atas target APBD target pendapatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2.855.621.073.794,- (Dua triliun delapan ratus lima puluh lima miliar enam ratus dua puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah).
“Sedangkan realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.953.744.560.516,20 (Dua triliun sembilan ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu lima ratus enam belas koma dua puluh ribu rupiah ) atau 103,44 % dari anggaran. Realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 naik 0, 13 persen dibandingkan tahun anggaran 2021,” tegasnya.
Selain itu, jelasnya lagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberikan kontribusi terhadap total realisasi pendataan pada APBD tahun anggaran 2022. Di mana target PAD tahun 2022 sebesar Rp 1.030.725.773.323.
“Sedangkan realisasi sebesar Rp 1.088.415.649.978,20 atau sebesar 105,6 persen, sehingga terealisasi di atas target,” pungkasnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Provinsi Ihsan Fajri ini juga
beragendakan Penyampaian Nota Penjelasan Gubenur terhadap Raperda Usulan Gubernur Bengkulu tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Keperpustakaan, di mana Raperda ini disetujui untuk dibahas ke tingkat fraksi dan akan dilaporkan hasilnya pada Pandangan Umum Fraksi- Fraksi pada Rapat Paripurna selanjutnya.