Dinas PMD Rejang Lebong Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Deklarasi Damai Pilkades Tahun 2023

0
197

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat persiapan pelaksanaan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Tahun 2023 di Kabupaten Rejang Lebong.

Rapat yang dilaksanakan diruang rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong pagi itu Jum’at (26/5) dibuka oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong Pranoto Majid,SH.,M.Si.

Hadir pula Kabag Ops Polres Rejang Lebong, perwakilan Aparat TNI, Kepala Dinas PMD RL Suradi,SH.,M.Si, Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan ikrar deklarasi damai Pilkades 2023.

Dalam kesempatan itu, Asisten I Setdakab Rejang Lebong Pranoto Majid,SH.,M.Si menyampaikan, sebelum rapat ini dilaksanakan untuk memastikan persiapan pelaksanaan deklarasi damai Pilkades serentak tahun 2023.

“Berdasarkan hasil rapat ini Alhamdulillah semuanya sudah siap, mulai dari perlengkapan kegiatan seperti fasilitas ruangan, sound system, kursi dan meja, konsumsi, spanduk, peralatan dan atribut lainnya sudah siap semua,” ujar Pranoto dengan penuh optimis pada MCRL, Jum’at (26/5).

Pranoto menjelaskan, pelaksanaan Deklarasi Damai Pilkades tahun ini merupakan penggabungan Pilkades gelombang I dan gelombang II berjumlah 66 Desa yang terdiri dari 61 Desa Pilkades gelombang I dan 5 Desa Pilkades Gelombang II.

“Berdasarkan pendataan penetapan calon Kepala Desa (Kades) dari 66 Desa Pilkades tahun 2023 terdapat 191 orang Calon Kepala Desa (Cakades) dari 13 Kecamatan yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Panpel (Panitia Pelaksana) Pilkades tingkat Desa ,” jelas Pranoto.

Seluruh Calon Kepala Desa (Cakades) yang berjumlah 191 orang tersebut adalah peserta pelaksanaan Ikrar Deklarasi Damai Pilkades sebagai bentuk komitmen demokrasi yang damai, maka seluruh peserta diwajibkan hadir dalam kegiatan tersebut.

“Deklarasi damai akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2023 di Pendopoan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Rejang Lebong dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga selesai,” katanya kembali.

“Seluruh Calon Kepala Desa wajib hadir tanpa terkecuali dengan keterangan izin yang dapat di uji kebenarannya,” tutupnya.

Share

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here