Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2022 (sisa perhitungan) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (16/6).
Mengawali Nota Penjelasannya, Gunernur Rohidin menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 101, di mana disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan. Keberhasilan dalam mempertahankan opini WTP tak terlepas dari dukungan dan kerja keras semua pihak, untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya,” sebut Gubenur Rohidin di awal Nota Penjelasannya, di Ruang Rapat Paripurna.
Selanjutnya, Gubernur Rohidin menyampaikan gambaran riil pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2022, di mana, sebutnya, pendapatan dianggarkan sebesar Rp 2,855 triliun lebih.
“Dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp 2,953 triliun lebih atau sebesar 103,44 persen,” sampai Gubenur Rohidin.
Kemudian, ungkapnya, belanja dianggarkan sebesar Rp 3,126 triliun lebih dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp 3,026 triliun lebih atau sebesar 96,79 persen.
Gubernur Rohidin juga menyampaikan rincian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), di mana kas di Kas Daerah per 31 Desember 2022 sebesar Rp197, 066 miliar lebih.
“Kas di BLUD RSU M. Yunus per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1, 364 miliar lebih. Kas di BLUD RSKJ Soeprapto per 31 Desember 2022 sebesar Rp2, 634 miliar lebih serta Dana BOS per 31 Desember 2022 sebesar Rp 228, 916 juta,” jelasnya.
Diakhir Nota Penjelasannya, Gubernur Rohidin menyampaikan kesimpulan dari gambaran Pendapatan dan Belanja Daerah, di mana, sebutnya, angka perhitungan APBD tahun anggaran 2022 secara keseluruhan yaitu, Pendapatan sebesar Rp 2. 953. 744. 560. 516, 20 dan Belanja sebesar Rp 3.026.385.524.150, 94.
“Sehingga Defisit sebesar Rp 72.640. 963.634, 74,” ujarnya.
Untuk penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 273. 989. 411. 125, 42 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp 0,00 sehingga Pembiayaan Netto menjadi Rp 273. 989. 411. 125, 42.
“Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp 201. 348. 447. 490, 68,” sampainya mengakhiri Nota Penjelasannya.
Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 (Sisa Perhitungan) tersebut, tahapan selanjutnya seluruh fraksi DPRD Provinsi akan menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Penjelasan Gubernur itu, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya.