Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menjadi salah satu yang turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap V tahun 2023.
Antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM secara langsung menghadiri penandatanganan kerjasama dengan Kepala Ombudsman Republik Indonesia di Hybrid Meeting Aula Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta tadi siang Selasa (22/8/2023).
“Hari ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan penandatanganan kerjasama optimulasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujar Bupati pada MCRL, Selasa (22/8).
Perjanjian kerjasama ini menurut Bupati, bagaimana nanti Pemerintah Pusat (PP) dan Pemerintah Daerah (PEMDA) mengupayakan secara bersama pendapatan pajak, baik itu pajak pusat maupun pajak daerah,” tambah Bupati.
Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan dan penyampaian data informasi keuangan Daerah.
Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak.
Antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan dan usaha perkebunan.
Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.