Pimpin Apel Pagi di Bengkulu Selatan, Rohidin Tegaskan Fungsi dan Wewenang Gubernur dalam Pemerintahan

0
314

Manna.Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan terkait dengan fungsi dan wewenang gubernur yang melekat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat saat pimpim apel pagi di halaman Kantor Pemda Bengkulu Selatan, (05/09/2023.)

Lebih lanjut Rohidin menegaskan tugas, fungsi dan kewenangan gubernur untuk memonitoring serta melakukan evaluasi dan supervisi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan APBD di setiap kabupaten/ kota.

Terkait kewenangan gubenur bahwa gubernur bertindak selaku wakil dari pemerintah pusat dapat menyetujui dan membatalkan peraturan daerah.

“Gubernur Rohidin juga menyampaikan arahan kepada seluruh Camat, akan pentingnya menyelesaikan masalah sebelum meninggalkan atau pada saat habis masa jabatan, agar tidak menimbulkan suatu permasalahan”.

Di penutup arahannya, Gubernur Rohidin menekankan untuk betul-betul menjadikan hal tersebut perhatian, khususnya terkait dengan peraturan daerah yang sudah dibatalkan oleh gubernur.

Selepas apel pagi, Gubernur Rohidin melanjutkan dengan menggelar rapat dengan Bupati dan Wakil Bupati serta ketua DPRD Bengkulu Selatan di ruangan kerja Bupati Bengkulu Selatan untuk membahas pembangunan di kabupaten dan kota.(*)

 

Share

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini