Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggelar rapat pembahasan draft perjanjian kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Rejang Lebong dengan Pengadilan Agama (PA) Curup Kelas I B.
Tentang pelaksanaan Aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian (E-Mosi Caper) di Ruang Rapat Bupati Rabu, (20/9) pagi.
Rapat pembahasan secara resmi dibuka oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong Pranoto Majid,SH.,M.Si serta dihadiri oleh Ketua PA Curup Kelas I B, H.Moh. Muhibuddin.
Hadirpula Kepala Dinas Kominfo, Dodi Sahdani, Kepala Bappeda, Khirdes Lapedo Pashju, Kabag Hukum Setda Kab. Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana beserta jajaran.
Dalam sambutannya Asisten I Pranoto Majid, SH., M.Si menyampaikan, menyambut baik rencana kerjasama yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Curup Kelas I B dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam hal penerapan aplikasi E-Emosi Caper.
“Kita menyambut baik rencana kerjasama ini. Maka dari itu hari ini kita melakukan rapat bersama untuk membahas per klausa draft kesepakatan bersama ini yang isinya nanti dapat ditindak lanjuti oleh masing-masing OPD dalam bentuk perjanjian kerjasama,” ujar Pranoto.
Smentara itu, Kepala Diskominfo Kab. Rejang Lebong, Dody Sahdani menjelaskan bahwa kerjasama antara Diskominfo Kab. Rejang Lebong dengan Pengadilan Agama Curup tentang pelaksanaan Aplikasi E-mosi Caper.
Kerjasama pelaksanaan Aplikasi E-Mosi Caper ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Serta untuk menindak lanjuti ketentuan tentang pelaksanaan Aplikasi E-Mosi Caper yang diamanatkan oleh Gunernur Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Bupati Rejang Lebong dan Ketua Pengadilan Agama Curup.
“Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini adalah untuk memonitoring pelaksanaan alur tugas Diskominfo dalam kegiatan aplikasi E-Mosi Caper, serta bertukar data untuk kepentingan pelaksanaan aplikasi E-Mosi Caper,” jelas Kadis Dodi.
Dodi menyampaikan bahwa aplikasi E-Mosi Caper adalah aplikasi untuk mendorong perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.
“Aplikasi E-Mosi Caper ini ketika terjadi perceraian bisa menjamin terus mendapatkan nafkah sesuai dengan putusan pengadilan agama.
Melalui aplikasi, hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus sebagai PNS akan dipenuhi melalui aplikasi E-Mosi Caper.
“Kami atas nama pemerintah Kabupaten Rejang Lebong siap mendukung dan membantu Pengadilan Agama Curup untuk mensosialisaiskan aplikasi ini ke seluruh ASN dan masyarakat,” tutupnya.