Kementerian Investasi/BKPM menggelar kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Jodjokodi Convention Center Palu pada pagi ini (19/9).
Sebanyak enam ratus lima puluh NIB dibagikan kepada pelaku UMK perseorangan yang berasal dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaksana Tugas Deputi bidang Pelayanan Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus, mengapresiasi pelaku UMK perseorangan atas kontribusinya dalam perekonomian Indonesia.
Idrus menyebutkan upaya pemerintah memudahkan perizinan melalui pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem Online Single Submission (OSS).
Masyarakat juga mengapresiasi dengan pemberian NIB ini, karena dengan keluar nya nomor induk berusaha pengusaha akan menjadi lebih mudah dalam proses administrasi perusahaan.
Acara ini merupakan titik ketiga yang sebelumnya sudah dilaksanakan di Jakarta dan Pekanbaru pada tahun 2023 dan di 20 titik pada tahun 2022.(Rl)