Bengkulu. Semakin mendekat pesta demokrasi di tahun 2024 banyak sekali terpasang baliho dan atribut serta photo caleg dan partai yang tidak pada tempatnya sehingga terlihat terkesan kumuh dengan kondisi tersebut.
Seperti yang di katakan gubernur baliho caleg yang ada di pepohonan sudah melanggar peraturan pasal 34 PKPU 23 tahun 2018.
” kita akan kirim surat ke partai politik agar menertibkan sendiri baliho atau spanduk yang ada di pepohonan,” jelas ini melanggar, kata gubernur.
Lebih lanjut gubernur menambah kan jika edaran sudah terbit di awal bulan Oktober maka kita akan tertibkan semua atribut yang sudah melanggar.
” jika masih ada baliho dan spanduk yang melanggar terutama yang masih terpasang di pepohonan saya akan perintahkan satpol PP untuk menurunkan nya,” jelas gubernur (**)