Bengkulu, RPP.com.Dalam rangka mencetak calon Advokat yang profesional, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Bengkulu akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat.
Advokat saat ini merupakan salah satu profesi yang sangat di butuhkan dan sangat berguna di semua lapisan masyarakat.
Oleh karena itulah DPD Ikadin provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan pelatihan di bidang advokat.
“Pendaftaran calon peserta dibuka mulai 1 Oktober 2023 s.d 18 November 2023, syaratnya calon peserta merupakan Sarjana latar belakang pendidikan tinggi hukum ujar Pranabeato, SH selaku Ketua Panitia .
Pendidikan Profesi Advokat ini diselenggarakan kerjasama antara DPD IKADIN Provinsi Bengkulu dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu.
“Kami ingin mencetak Advokat Pejuang bagi terciptanya keadilan bagi masyarakat”, terang Muspani, SH MH selaku Ketua DPD IKADIN Provinsi Bengkulu.(10/10/2023)
Sementara untuk Pemateri Pendidikan Profesi Advokat terdiri dari sosok-sosok yang sudah sangat dikenal antara lain! Dr. Maqdir Ismail, SH, LLM yang juga Ketua Umum DPP IKADIN, Dr. M.Rasyid Ridho, SH., MH Sekjen DPP IKADIN, Farhan Hazairin, SH, MH Wabendum DPP IKADIN, Muspani, SH, MH Ketua DPD IKADIN Provinsi Bengkulu.
Serta nantinya banyak juga banyak akademisi UINFAS yang direncanakan menjadi pemateri Pendidikan Profesi Advokat diantaranya Dr. KH Suwarjin MA Dekan Fakultas Syari’ah UINFAS Bengkulu, Prof.Dr. Imam Mahdi, SH MH, Prof. Dr John Kenedi, SH MH.
Prof.Dr. H Rohimin, M.Ag, Prof.Dr.Asnaini, MA dan Ade Kosasih, SH., MH.
Serta para praktisi dan akademisi dari berbagai kalangan.
Pendidikan Profesi Advokat ini akan diselenggarakan di kampus UINFAS Bengkulu tanggal 20 November 2023 secara Hybrid (offline dan online).
informasi dan pendaftaran bisa menghubungi ,;Suhartini Putri,S.H (0838-0959-3180) ,Ifansyah Putra,M.Sos (0811-7390-331), Pranabeato,S.H (0823-7357-0570).
Bagi peserta untuk info selanjutnya bisa membuka link pendaftaran https://bit.ly/PKA-IKADIN
ujar Pranabeato, SH.(**)