Untuk mempercepat penyebaran informasi terkait kebijakan satu peta (one map policy), Bagian Statistik dan Persandian Diskominfo mengikuti zoom meting bersama Badan Informasi Geospasial, pukul 10.30 WIB – 11.30 WIB, Kamis, (25/4).
Dalam pertemuan daring ini, Badan Informasi Geopasial menampilkan 3 narasumber. Yakni, Seto, Joko Purnomo dan Efrianto. Sedangkan dari Diskominfo terdiri dari Kabid Statistik dan Persandian, Dedi Maryanto, SE, MM, Statistisi Ahli Muda, Herdiyanti, Manggala Informatika, Tri Haryadi, ST. Serta Analis Sistem Informasi, Yanada.
Dalam daring itu, Joko Purnomo menyampaikan materi tentang mekanisme instalisasi upgrade dan integrasi peta geospasial yang akan diintegrasikan ke aplikasi Satu Data Indonesia.
‘’Kebijakan satu peta atau on map policy adalah Langkah lanjut dalam mengimplementasikan UU No 1 Tahun 2011 tentang iformasi geospasial . Tujuannya adalah, agar terbangunnya informasi geospasial yang andal melalui penyelenggaraan yang tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna,’’ ungkap Joko Purnomo.
Dikatakan, informasi geospasial ini berupa data geospasial yang sudah diolah. Sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
‘’Data geospasial itu adalah tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di bawah atau diatas permukaan bumi,’’ tuturnya.
Sedangkan peta dasar rupa bumi itu meliputi garis pantai, kontur ketinggian darat, kontur kedalaman wilayah perairan, penamaan geografi, batas wilayah administrasi, utilitas transportasi. Serta bangunan dan fasilitas umum. Termasuk tutupan lahan. Unsur-unsur ini masuk sebagai peta dasar baku dalam penyusunan peta tematik,’’ tukas Joko.
Seto selaku narasumber dari Badan Informasi Geospasial mengurai tentang mekanisme proses penginstalan, upgrade dan integrasi geospasial untuk
Dikatakan, ada 4 hal yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan satu peta. Yakni, refrensi, satu standar, satu data base dan geospasial.
‘’Pembangunan geospasial yang tidak memenuhi keempat unsur itu, akan menghasilkan informasi yang rancu dan membingungkan. Disamping itu, informasi ini juga tidak dapat diintegrasikan sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal,’’ paparnya.
Sementara Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo, Dedi Maryanto, SE, MM, segera menyiapkan perangkat lunak pendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Indoesia.
’’Aplikasinya sudah ada di Diskominfo. Jadi, kita tinggal mengintegrasikan ke pusat data nasional,’’ demikian Dedi Maryanto.