PT Telkom Curup terus berupaya meningkatkan layanan telekomunikasi broadband access berupa penanaman tiang dan pemasangan 7.500 meter kabel fiber optic di 6 desa.
‘’Penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik itu dilaksanakan di 6 desa. Yakni 1.000 meter di Desa Perbo, 1.000 meter di Desa Batu panco, 2.000 meter di Desa Dusun Sawah, 2.000 meter di Desa Turan baru, 1.000 meter di Desa Tanjung Dalam dan 500 meter di Desa Pungguk Lalang,’’ jelas POH.MGR Construction Sumatera Bagian Selatan Mitratel, Fajar Riyanto Wahib S dalam surat permohonan izin yang disampaikan ke Dinas DPMPTSP.
Dijelaskan, pekerjaan penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optic itu dilaksanakan PT Gita Prima Tamba Perkasa.
‘’Jika terjadi kendala dan permasalahan yang menimbulkan kerugian akibat pelaksanaan pekerjaan itu menjadi tanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi TBk,’’ terang Fajar.
Atas permohonan itu, Dinas PMPTSP telah memberikan izin dengan beberapa pertimbangan. Pertama, pelaksanaan pekerjaan penanaman tiang dan penarikan kabel optic dilakukan dimensi 15-25 cm dengan kedalaman 140 cm. Kedua, dalam pelaksanaan penarikan kabel di ruas jalan maka lintasan kabel harus ditinggikan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan atau sekitar 2 meter dari tinggi kendaraan. Ketiga, pelaksanaan pekerjaan harus menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tidak menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan. Serta perlu memasang rambu keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).
‘’Jika pekerjaan selesai maka bekas galiannya harus dikembalikan pada kondisi seluma,’’ demikian Kepala Dinas DPTMPTSP, Zulkarnain, SH dalam surat No.503/375/Bid.1/DPMPTSP/2024 tanggal 14 Juni 2024 yag ditujukan kepada Direktur PT Gita Prima Tamba Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan.