Sosialisasi undang undang nomor 3 tahun 2024 di Bengkulu Tengah

0
151

Bengkulu Tengah, Benteng , RPP– Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 .

tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Kegiatan berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah, (05/08/2024).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam.

Serta hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(Didu)

Share