Bengkulu Utara, Argamakmur, RPP– Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.AP, menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurba DPRD Bengkulu Utara, (3/12/2024).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara tersebut, Wakil Bupati Utara Arie Septia Adinata SE, M.AP. menyampaikan harapannya melalui raperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi perda.
Dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas seluruh jajaran dalam mengemban tugas sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Bengkulu Utara.
“kita berharap melalui raperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi perda dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas seluruh jajaran dalam mengemban tugas sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Bengkulu Utara”, ucapnya.(Gusti)