Pemerintah provinsi Bengkulu bentuk GTRA

0
65

Provinsi Bengkulu, RPP -Keberadaan mafia tanah menjadi ancaman serius yang merugikan masyarakat dan negara. Beragam modus, mulai dari pemalsuan dokumen hingga tumpang tindih sertifikat, menjadi akar persoalan yang memicu konflik serta ketidakpastian hukum.

Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menyerukan semua pihak di daerah untuk bersinergi memberantas praktik kejahatan pertanahan tersebut.(10/12/2024)

Sebagai langkah nyata dalam mempercepat implementasi Reforma Agraria, Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Komit dimen ini ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Two K Azana Style, (Ridwan)

Share