Rejang Lebong, Curup RPP – pembicara Hadiwinata, SH, MT, mengupas dasar hokum pengucuran dana hibah daerah. Yakni, Perbup No.32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 11 Tahun 2021 Tentang Hibah dan Bansosyang bersumber dari APBD.
‘’Proposal pemohon diajukan lalu bupati menunjuk OPD untuk melakukan verifikasi kemudian diterbitkan rekomendai OPD setuju/tidak setuju untuk dimasukan dalam RKPD dibahas TAPD terus dimasukan dalam KUA PPAS dan RAPBD. Lalu terbit SK Penetapan hibah dan dibuah naskah perjanjian hibah daerah. Kemudian pelaksanan dana hibah dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban penerima hibah. Serta pengawasan dan evaluasi,’’ demikian Indra Hadiwinata.(4/2/2025)
Mardi Mardiansyah dari CV Bravo Solution Tangerang, mengulas tentang mekanisme penggunaan aplikasi E-Hibah. ‘’Aplikasi E-Hibah dapat digunakan kapan dan dimanapun. Satu aku email untuk 1 pemohon. Lengkapi data profil sebelum mengajukan proposal. Aplikasi ini didukung dengan fitur whatsapp yang akan mengirimkan informasi secara realtime. Web ini disuport semua device (PC, laptop, smartphone) dan browser chrome, firefox, edge, dan safari,’’ terang Mardi.
Jadi, lanjut Mardi, penggunaan aplikasi E-Hibah ini justru akan mempermudah pemohon untuk mengakukan proposal hibah. Pengajukan proposal hibah dapat dilakukan setelah jadwal dibuka. Dan hanya akun pemohon yang sudah terverifikasi yang dapat mendaftar. Lengkapi data proposal dan kirim sebelum batas akhir, lalu proposal akan diverifikasi tim OPD.
Selanjutnya, penerima hibah dapat menyampaikan laporan secara online. ‘’OPD melakukan penginputan data pencairan dana. Lalu, penerima hibah harus mengirimkan dokumen penggunaan dana hibah, OPD memverifikasi dokumen LPJ penerima hibah. Penerima juga wajib mengirimkan fisik LPJ ke OPD terkait,’’ jelas Mardi.
Dikatakan, aplikasi E-Hibah dilengkapi beberapa fiture. Seperti cetap proposal PDF, excel, dokumentasi proses verifikasi, notifikasi realtime whatsapp, geogle map, dibuat sesuai aturan dan regulasi. Serta fiture pembuatan proposal.
‘’Jadi, pemohon dapat dibimbing melalui fiture dalam membuat proposal . Termasuk membuat laporan LPJ nya,’’ demikian Mardi Mardiansyah. (ramata)
















