Jakarta, RPP – Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto Putranto Anto M , menghadiri Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) tentang Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, di Jakarta, Rabu (12/02/2025).
Aksi pencegahan ini melibatkan 67 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 22 Kabupaten/Kota, dengan 15 aksi dan 40 output yang harus dicapai hingga akhir 2026.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), sesuai Perpres 54/2018, berfokus pada Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Pelaksanaan aksi pencegahan korupsi ini diorkestrasi oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinasikan oleh KPK, dengan anggota yaitu Kementerian PPN/ Bappenas, Kementerian PAN&RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden.
Kepala Staf Kepresidenan mengapresiasi pelaksanaan Stranas PK 2023-2024 dan menekankan pentingnya aksi pencegahan ini diarahkan ke sektor yang strategis sesuai prioritas pemerintah, serta dilakukan secara sinergis dan kolaborasi dalam implementasi Stranas PK 2025-2026.
KSP siap mendukung pencapaian target Stranas PK, termasuk peran dalam debottlenecking untuk aksi yang mendukung prioritas Presiden dan Asta Cita.(Rl)
















