Muko Muko, RPP – Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap II tahun 2025 di Kabupaten Mukomuko telah tuntas dilakukan. Penyaluran terakhir DAK Fisik Tahap II untuk tahun ini dilakukan pada Bidang Kesehatan dan KB Subbidang Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan dengan nilai salur sebesar Rp.1,7 miliar rupiah. Sehingga total sudah Rp.10,9 miliar rupiah DAK Fisik Tahap II yang disalurkan ke Kabupaten Mukomuko.
Untuk penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Mukomuko terbilang lancar untuk penyaluran DAK Fisik sampai dengan tahap II sudah tuntas dilakukan, dimana nilai total
Penyaluran untuk Tahap II sendiri mencapai 10,9 miliar rupiah. Bahkan pada 22 Oktober 2025 kemarin Bidang Air Minum telah berhasil melakukan penyaluran DAK Fisik tahap III dengan nilai salur sebesar 1,9 miliar rupiah.
“Jadi secara keseluruhan, KPPN Mukomuko telah menyalurkan sebesar 20,3 miliar rupiah DAK Fisik ke Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025 ini,”kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso ketika dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Lanjutnya, lancarnya penyaluran DAK Fisik di KPPN Mukomuko, pihak KPPN Mukomuko sangat mengapresiasi Pemkab Mukomuko atau OPD terkait yang terus mendorong dan menyelesaikan pekerjaan sehingga dalam proses semakin cepat realisasinya maka semakin cepat pula masyarakat merasakan manfaatnya.
Mengapresiasi Pemkab. Mukomuko, khususnya OPD-OPD yang terkait dalam proses Penyaluran DAK Fisik karena atas kerjasamanya penyaluran DAK Fisik sampai dengan Tahap II telah tuntas dilakukan, bahkan sudah ada bidang yang salur sampai Tahap III.
” Hal ini tentu sangat berarti bagi masyarakat Mukomuko karena semakin cepat penyaluran DAK Fisik direalisasikan maka semakin cepat pula manfaatnya dinikmati oleh masyarakat Mukomuko,”jelasnya .
Ditambahkannya, bahwa KPPN Mukomuko dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan fokus dalam merealisasikan penyaluran DAK fisik tahap III dan DAK fisik sekaligus rekomendasi.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Batas Waktu Periode Kedua Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahun 2025, terdapat perpanjangan batas waktu dalam penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik Tahun 2025,
Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahap III dan sekaligus rekomendasi tahun anggaran 2025 oleh pemerintah daerah yang semula paling lambat tanggal 16 Desember 2025 pukul 17.00 WIB diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 22 Desember 2025 pukul 17.00 WIB.
“Perpanjangan ini sedianya dibuat sebagai bentuk mitigasi risiko gagal salur DAK Fisik karena kegagalan penyampaian dokumen permintaan penyaluran yang berimplikasi pada tidak tercapainya target prioritas nasional, tapi untuk penyaluran DAK Fisik Tahap III dan Sekaligus Rekomendasi di Kabupaten Mukomuko kami harapkan dapat disalurkan sesegera mungkin setelah semua persyaratan terpenuhi, mengingat manfaatnya bagi masyarakat Mukomuko,” harapnya.(Didu)















