Pemkab Rejang Lebong Bahas Penelitian Pemindahan Aset Daerah

0
89

 

Rejang Lebong, Curup, RPP— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggelar rapat penelitian pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) di ruang rapat Sekretaris Daerah, Jumat (24/10/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Plt Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, SSTP, M.Si, dan diikuti sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Agenda utama rapat membahas rencana pemindahtanganan aset daerah dalam dua bentuk, yakni hibah berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, serta penjualan kendaraan dinas (randis) roda dua dan roda empat yang sudah tidak layak pakai.

Menurut Bobby Harpa Santana, rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pemerintah Desa Duku Ulu untuk memanfaatkan aset milik Pemkab Rejang Lebong guna mendukung pelayanan pemerintahan desa.

“Rapat ini kami laksanakan untuk menindaklanjuti usulan dari Pemerintah Desa. Aset yang dimohonkan akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” jelas Bobby.

Ia menambahkan, rapat juga membahas prosedur dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum keputusan akhir pemindahtanganan diambil.

“Keputusan akhir akan kami laporkan dan koordinasikan dengan Bapak Bupati Rejang Lebong,” tambahnya.

Selain itu, pembahasan turut mencakup kondisi kendaraan dinas dari sejumlah OPD, termasuk kendaraan operasional Damkar dan pengangkut sampah yang mengalami kerusakan berat.

“Sebagian besar kendaraan roda dua sudah rusak berat dan tidak bisa dioperasikan. Aset seperti ini jika terus disimpan justru membebani daerah karena masih dikenakan pajak tahunan,” ujarnya.

Bobby menyebut, hasil rapat ini akan menjadi dasar evaluasi untuk penataan aset agar lebih efisien dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi langkah awal untuk penertiban aset yang lebih transparan, efisien, dan tepat guna,” tutupnya.(Ramata)

Share