Rejang Lebong, Curup RPP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Drs Budi Setiawan, menyampaikan bahwa pagu anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, pagu ADD tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025. Sementara penurunan cukup signifikan terjadi pada Dana Desa (DD), sehingga berdampak pada besaran dana yang diterima masing-masing desa.
“Dengan kondisi tersebut, desa yang sebelumnya menerima Dana Desa pada kisaran yang lebih besar, pada tahun 2026 akan menerima dana dalam jumlah yang lebih terbatas,” jelas Budi Setiawan.(13/1/2026)
Budi Setiawan menegaskan bahwa pemanfaatan Dana Desa tahun 2026 telah diatur dalam Bab II Pasal 2 Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, penggunaan Dana Desa difokuskan pada sejumlah program prioritas.
Adapun program prioritas tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan ketahanan iklim dan penanggulangan bencana, peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, program ketahanan pangan, dukungan implementasi Koperasi Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur digital serta teknologi desa, serta sektor prioritas lainnya termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
“Kami mengimbau seluruh kepala desa di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong agar dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan desa dapat berpedoman pada delapan kegiatan prioritas sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Budi.
Terkait Bantuan Langsung Tunai Desa, Budi Setiawan menyampaikan bahwa besaran BLT yang selama ini disalurkan dapat dilakukan penyesuaian, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa dan kondisi masyarakat penerima manfaat.
“Penyesuaian besaran BLT Desa harus dibahas dan ditetapkan melalui musyawarah desa agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi efisiensi anggaran,” tambahnya.
Ia juga berharap para pendamping desa dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait penurunan Dana Desa tahun 2026 serta mendampingi kepala desa dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui Dana Desa.
“Dengan pendampingan yang baik, kami berharap penggunaan Dana Desa tahun 2026 dapat tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tutup Budi Setiawan.
(Ramata)
















