Jakarta.Anggaran yang di usulkan baru saja di setujui oleh DPR sebesar Rp 97.701.768.771.000. Di antara dana tersebut terdapat anggaran sebesar Rp 68.466.463.999.000 yang digunakan untuk membiayai pendanaan wajib sebesar Rp 45,02 triliun dan pembiayaan program prioritas lainnya sebesar Rp 23,44 triliun.
Pendanaan wajib sebesar Rp 45,02 triliun akan digunakan untuk sebagai berikut,;
1) Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar 18,5 juta siswa dengan nilai anggaran Rp 13,4 triliun;
2) Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menyasar 964.946 mahasiswa dengan nilai anggaran Rp 13,9 triliun;
3) Aneka tunjangan guru nonPNS yang menyasar 343.118 guru dengan nilai anggaran Rp 8 triliun;
4) .Tunjangan profesi dosen dan guru bantu nonPNS yang menyasar 67.082 orang dengan nilai anggaran Rp 2,2 triliun;
5) Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Pendidikan Vokasi yang menyasar 125 lembaga dengan nilai anggaran Rp 7,2 triliun.
Demikian hasil pertemuan dengan komisi x DPR dengan kemendikbudristek
Anggaran yang dihasilkan agar tepat sasaran untuk kemajuan kementerian.(Rl)