Provinsi Bengkulu, RPP komisi pemilihan umum provinsi Bengkulu menghimbau kepada seluruh Masyarakat Bengkulu diimbau untuk menunggu hasil perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bengkulu dari hasil resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Demikian disampaikan langsung oleh, Sarjan Efendi, selaku Komisioner KPU Provinsi Bengkulu dikantor KPU Provinsi Bengkulu. Dirinya mengatakan bahwa pada proses rekapitulasi suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan akan dilaksanakan pada 28 November hingga 3 Desember 2024.
Sedangkan di tingkat Kabupaten Kota akan dilksanakan pada tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024.
“Rekap suara akan dilaksanakan oleh PPK di tingkat Kecamatan pada 28 November dan akan berakhir tanggal 3 Desember 2024. Kemudian untuk rekap Kabupaten Kota akan dilaksanakan pada 29 November hingga 6 Desember 2024” kata Sarjan, (28-11-2024).
Pada hasil rekapitulasi suara untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ini dapat diselesaikan di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, hasil rekapitulasi suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.
Terkait Rapat Pleno terbuka, untuk pemilihan kepala daerah Provinsi Bengkulu, pada KPU Provinsi Bengkulu, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November hingga 9 Desember 2024.
Sehingga , pihak KPU mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil akhir perolehan suara dari masing-masing calon kepala daerah.
“Kepada semua pihak, mohon dengan sabar menunggu hasil resmi dari KPU dan jajaran. Karena KPU akan melakukan rekapitulasi terlebih mulai dari Kecamatan hingga Provinsi Secara berjenjang” tutup Sarjan ( Ridwan )