Bengkulu Kota RPP – Plt Asisten I Kota Bengkulu dan juga selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, menindaklajuti Rapat Koordiaasi dipimpin Walikota Bengkulu, diikuti seluruh Camat dan Lurah yang menginstruksikan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kota Bengkulu untuk memperketat pengawasan lingkungan.
Instruksi ini mencakup kewajiban pemasangan plang nama RT serta pemberlakuan kembali aturan tamu wajib lapor 1×24 jam.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Menurut Sahat, identitas ketua lingkungan yang jelas melalui plang nama akan mempermudah koordinasi antarwarga maupun pendataan-pendatang.
“Tinggal di kota berarti wajib mematuhi aturan. Kami ingin memastikan setiap lingkungan RT memiliki sistem pengawasan yang berjalan, termasuk aturan tamu wajib lapor untuk mencegah potensi gangguan keamanan,” tegas Sahat dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Pada intinya, poin-poin utama yang ditekankan oleh Kasatpol PP meliputi setiap Ketua RT wajib memasang plang di depan rumah sebagai pusat informasi dan pelayanan warga, bila perlu di plang tersebut ada nomor Ketua RT/RW.
Warga diwajibkan melapor kepada pengurus RT jika menerima tamu yang menginap lebih dari satu hari.
Ini juga dalam rangka untuk mengaktifkan kembali peran lembaga kemasyarakatan dalam menjaga ketentraman lingkungan.
Satpol PP menyoroti bahwa maraknya penyalahgunaan rumah kos untuk aktivitas prostitusi online melalui “aplikasi hijau” menjadi salah satu alasan kuat pengetatan aturan di tingkat RT.
Satpol PP Kota Bengkulu juga menyatakan akan terus memantau pelaksanaan instruksi ini di lapangan guna memastikan Kota Bengkulu tetap kondusif dan tertib. (Adit)
















