Bengkulu Kota , RPP – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu keamanan di wilayah Kota Bengkulu, Walikota Dedy Wahyudi mengambil langkah tegas dengan memberlakukan aturan Jam Malam bagi siswa.
Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi intensif bersama Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat dan Dandim 0407/Kota Bengkulu Letkol Inf Condro Edi Wibowo dalam rapat koordinasi bersama jajaran OPD, Camat, dan Lurah.
Walikota Dedy menegaskan bahwa mulai Senin mendatang, siswa di Kota Bengkulu dilarang berkeliaran di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB.
“Batas toleransi adalah pukul 21.00 WIB untuk kegiatan belajar kelompok. Namun, di atas jam 10 malam, tidak boleh ada lagi pelajar yang berkeliaran. Kami ingin memastikan anak-anak kita aman dan tidak terjerumus ke dalam potensi tindakan kriminal,” ujar Dedy.
Meski Kapolresta Bengkulu melaporkan angka kriminalitas sebenarnya menurun secara statistik, Walikota menyoroti adanya fenomena “psikologi kecemasan” di tengah warga.
Banyaknya aduan melalui pesan singkat (WA/SMS) yang masuk menunjukkan masyarakat merasa tidak tenang saat keluar rumah, terutama saat malam hari atau waktu ibadah Tarawih.
“Kita harus membunuh psikologi kecemasan ini. Caranya adalah dengan kolaborasi di lapangan. Saya minta Lurah, Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersinergi. Aktifkan kembali Poskamling dan peran Linmas di setiap wilayah,” tambahnya.(21/2/2026)
Pemerintah Kota Bengkulu juga akan menggandeng Satpol PP Provinsi untuk mengawasi siswa tingkat SMA yang secara administratif berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi.
Pendekatan yang dikedepankan adalah preventif dan persuasif. Petugas diminta untuk merangkul tokoh adat, tokoh pemuda, dan pemuka agama di setiap lingkungan untuk meredam potensi gangguan keamanan.
“Jika tokoh yang disegani sudah turun tangan, massa biasanya akan bubar secara tertib. Kita pegang tokoh-tokoh yang punya pengaruh tersebut,” jelas Walikota.
Sebagai bagian dari upaya memberi rasa aman, Forkopimda berencana mengadakan kegiatan “Ngopi Bareng” atau “Buka Puasa Bersama” di kawasan yang dinilai rawan.(Adit)
















